JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumnas gagal bayar atas surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) I Tahun 2017 Seri A. Seharusnya, MTN tersebut jatuh tempo pada 28 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini banyak proyek yang sedang dikerjakan Perum Perumnas. Namun, penjualan perumahan sedang merosot tajam sejak pandemi Covid-19.
“Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah (kondisi) normal, penjualan dan cash flow (Perum Perumnas) akan pulih,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Sulit Bayar Cicilan Utang? Ini Cara Menghindari Gagal Bayar
Arya menambahkan, perusahaan tersebut saat ini tengah berkoordinasi dengan para pemegang Medium Term Notes (MTN).
“Jadi pemegang MTN akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok. Jadi restrukturisasi,” kata Arya.
Melansir data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A itu memiliki jumlah pokok Rp 200 miliar. Tingkat bunganya bersifat tetap sebesar 9,75 persen.
MTN ini didistribusikan secara elektronik pada 25 April 2017 dan memiliki tenor hingga tiga tahun tiga hari kalender.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.