Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tanggung Pembayaran Bunga Debitur Ultra Mikro Sebesar 6 Persen

Kompas.com - 29/04/2020, 22:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, selain untuk usaha kecil dan menengah (UKM), pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran kredit kepada pengusaha mikro.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pemerintah memberikan bantuan kredit berupa subsidi bunga kepada usaha kecil yang nilainya di bawah Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro, serta untuk usaha mikro, hingga pengusaha kecil yang melakukan pinjaman melalui Pegadaian.

"Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga, pemerintah untuk Usaha Mikro (UMi), Mekaar, pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen," ujar Sri Mulyani dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Beri Keringanan Kredit untuk UMKM, Begini Rinciannya

Perempuan yang akrab disapa Ani itu pun merinci, jumlah debitur kredit usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp 500 juta sebanyak 8,33 juta, adapun untuk debitur Mekaar atau dengan nilai pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 6,08 juta debitur, debitur UMi sebanyak 1 juta orang dan debitur di pegadaian sebanyak 10,6 juta debitur.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat memaparkan untuk debitur kategori mikro dan kecil, atau dengan nilai pinjaman di bawah 500 juta atau setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka akan mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bunga sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama. Bunga pinjaman tersebut akan ditanggung pemerintah.

Sementara untuk tiga bulan berikutnya, bunga yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 3 persen.

Adapun untuk debitur dengan nilai pinjaman di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 2 persen.

"Untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang diperbankan 20,02 juta debitur, dan yang di perusahaan pembiayaan, termasuk mereka yang beli kredit motor roda dua, itu ada 6,76 juta debitur," ujar Sri Mulyani.

Dia pun mengatakan pemerintah saat ini masih dalam proses menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan keringanan kredit bagi UMKM ini.

"Presiden meminta agar secepat mungkin. Saat ini sedang proses dalam panitia antar kementerian dan harmonisasi. Kita upayakan untuk bisa segera selesai minggu ini," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: UKM yang Jualan Online di Tengah Virus Corona, Perhatikan 5 Tips Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com