Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Angsuran Kredit yang Ditunda Untuk Stimulus Capai Rp 271 Triliun

Kompas.com - 30/04/2020, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total penundaaan pokok angsuran kredit sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi covid-19 mencapai Rp 271 triliun.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, besaran besaran penundaan angsuran kredit tersebut terdiri atas kredit untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ultra Mikro (UMi), dan Mekaar sebesar Rp 105,7 triliun dan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan hingga perusahaan pembiayaan terdapat total kredit Rp 165,48 triliun.

"Dengan demikian total keduanya itu penundaan angsuran mencapai Rp 271 triliun," ujar dia dalam video conference, Rabu (30/4/2020).

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Leasing Capai Rp 13,2 Triliun

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga bakal memberikan bantuan kepada perbankan melalui mekanisme interbank di Bank Indonesia untuk bank-bank atau lembaga pembiayaan yang mengalami masalah likuditas akibat penundaan angsuran tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuditas bagi bank-bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut.

"Ini semuanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang Presiden minta selesaikan dalam pekan ini. Sehingga bisa segera kita lakukan program ini masyarakat," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya dijelaskan, pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga untuk debitur kategori mikro dan kecil, atau dengan nilai pinjaman di bawah 500 juta atau setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama. Bunga pinjaman tersebut akan ditanggung pemerintah.

Sementara untuk tiga bulan berikutnya, bunga yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 3 persen.

Adapun untuk debitur dengan nilai pinjaman di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya, pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 2 persen.

Baca juga: Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit

"Untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang diperbankan 20,02 juta debitur, dan yang di perusahaan pembiayaan, termasuk mereka yang beli kredit motor roda dua, itu ada 6,76 juta debitur," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, untuk usaha kecil yang nilainya di bawah KUR, serta untuk usaha mikro, hingga pengusaha kecil yang melakukan pinjaman melalui Pegadaian, pemerintah memberikan bantuan kredit berupa subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam bulan.

"Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga, pemerintah untuk Usaha Mikro (UMi), Mekaar, pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen," ujar dia.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu pun merinci, jumlah debitur kredit usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp 500 juta sebanyak 8,33 juta. Untuk debitur Mekaar atau dengan nilai pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 6,08 juta debitur, debitur UMi sebanyak 1 juta orang dan debitur di Pegadaian sebanyak 10,6 juta debitur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com