Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Sanksinya Jika Telat

Kompas.com - 30/04/2020, 11:54 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 jatuh tempo pada hari ini, Kamis (30/4/2020).

Pelaporan SPT Tahunan merupakan keharusan bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Biasanya, batas waktu pelaporan pajak jatuh tempo di akhir Maret. Namun otoritas perpajakan memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo hingga hari ini akibat pandemik virus corona (Covid-19).

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum Perpajakan) SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Karena Corona, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT

Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Perlu diketahui, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa risikodan kerugian jika wajib pajak tak menyampaikan SPT sesuai tenggat waktu.

Denda

Pada pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan masa jatuh tempo, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.

Sanksi Bunga

Di pasal 8 dijelaskan, jika SPT Tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak melakukan koreksi dengan keinginan sendiri dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

 

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, bila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan wajib pajak dikenakan denda sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu di pasal 9 dikatakan bila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan dan jatuh tempo masa penyampaian SPT.

Bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana diberikan bila wajib pajak terbukti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Pidana penjara itu paling singkat selama enam bulan dan paling lama selama enam tahun.

Sebaliknya, wajib pajak tersebut bisa tidak dikenakan sanksi pidana jika membayar jumlah pajak terutang beserta sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com