Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diskon 90 Persen Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Harus Bayar THR

Kompas.com - 30/04/2020, 20:05 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal memberikan keringanan pembayaran iuran BP Jamsostek kepada perusahaan. 

Hingga saat ini, sudah ada 116.705 perusahaan yang meminta keringanan pembayaran iuran lantaran terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah bakal memberikan potongan iuran sebesar 90 persen selama tiga bulan untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Ini Daftar Tarif Baru Rute Gemuk Penerbangan Domestik Selama PSBB

"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk tiga bulan dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Airlangga dalam video conference usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4/2020).

Secara lebih rinci Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan untuk peserta penerima upah, iuran JKK yang dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran normal. Hal serupa juga berlaku untuk peserta bukan penerima upah, yakni iuran yang dibayarkan sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu penghasilan peserta.

Adapun untuk peserta yang merupakan pekerja sektor konstruksi, besaran iuran yaitu 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.

Untuk JKM, bagi peserta penerima upah besarannya hanya 10 persen dari iuran normal dan peserta bukan penerima upah sebesar Rp 600.000 setiap bulan.

Baca juga: Terdampak Virus Corona, Boeing Bakal PHK 15.000 Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com