Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJamsostek: Perusahaan Cukup Bayar Iuran 10 Persen

Kompas.com - 01/05/2020, 18:10 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran peserta BPJamsostek kepada perusahaan peserta BPJamsostek. Hal ini dilakukan guna membantu meringankan beban perusahaan dalam menjalankan kewajiban membayar iuran BPJamsostek.

"BPJamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, seperti dikutip dalam siaran resmi, Jumat (1/5/2020).

Agus menjelaskan, BPJamsostek akan memberikan beberapa program jaminan sosial berupa relaksasi iuran yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pemerintah. Adapun kesepakatan tersebut mencakup iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dipotong 90 persen.

“Perusahaan cukup membayarkan iuran pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Agus.

Baca juga: Terimbas Pandemi, Garuda dan KAI Pastikan Karyawan Tetap Dapat THR

Sementara, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Kendati memberikan relaksasi pembayaran iuran, untuk mengurangi dampak pandemi wabah Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

Ia juga menyebut dengan relaksasi ini, BPJamsostek mencatat besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh perusahaan dalam iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai Rp 12,6 triliun.

Namun demikian, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Sementara itu kebijakan relaksasi ini sementara masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Baca juga: Karyawannya Positif Covid-19, Ini yang Dilakukan HM Sampoerna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com