Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Surat Utang Rp 200 Miliar, Ini yang Dilakukan Perumnas

Kompas.com - 02/05/2020, 04:03 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tengah mengkaji beragam opsi dan strategi untuk memenuhi kewajiban penyelesaian surat utang jangka menegah atau Medium Term Note (MTN) I Tahun 2017 yang pembayarannya diputuskan untuk ditunda.

Sebelumnya Perum Perumnas mengumumkan penundaan pembayaran pokok kepada pemegang surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) I Perum Perumnas tahun 2017 Seri A yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 28 April 2020 yang lalu senilai Rp 200 miliar.

Direktur keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengatakan, penundaan pembayaran MTN tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kehati-hatian ditengah pandemi Covid-19.

"Kami menerapkan managemen risiko agar kondisi keuangan tetap terjaga. Saat ini kami tengah menggodok beragam opsi dan strategi untuk melakukan penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Perumnas Buka Lowongan Kerja, Tertarik?

Eko juga mengatakan, akibat dari pandemi Covid-19 ini membuat penurunan daya beli masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak terelakkan, padahal market terbesar dari Perumnas berada di segmen MBR.

"Market terbesar kami berada di segmen MBR, sehingga hal ini mempengaruhi laju pertumbuhan bisnis kami. Prioritas utama dari MBR untuk saat ini adalah memenuhi kebutuhan primer mereka, sehingga kebutuhan akan perumahan menjadi hal yang dikesampingkan untuk sementara waktu," katanya.

Eko menambahkan adapun proyek-proyek strategi mereka yang saat ini berlokasi di wilayah Jabodetabek berada di zona merah bencana nasional. Hal ini jugalah yang menyebabkan penjualan terimbas secara signifikan sehingga pendapatan atas penjualan proyek tersebut mengalami penurunan secara drastis.

Eko juga mengatakan, faktor ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan manajemen Perumnas untuk menunda pembayaran MTN yang jatuh tempo pada April 2020.

Walaupun demikian, Eko menegaskan Perumnas tetap pada komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam memenuhi penyediaan perumahan terjangkau bagi MBR.

Apalagi Perum Perumnas hingga saat ini sebagai satu-satunya BUMN di sektor perumahan yang memiliki peran penting sebagai kepanjangtanganan pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki 81 proyek aktif diseluruh Indonesia dengan rata-rata pembangunan sekitar 15.000 unit per tahun.

Baca juga: Imbas Corona, Perumnas Gagal Bayar Surat Utang Rp 200 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com