Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Batal Layani Penerbangan Khusus

Kompas.com - 03/05/2020, 05:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Lion Air Group menunda rencana melayani penerbangan khusus mulai Minggu (3/5/2020). 

Corporate Communications Strategic Lion Aor Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penundaan ini dilakukan karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.

Dengan demikian, pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Mulai 3 Mei, Lion Air Akan Beroperasi Layani Penerbangan Khusus

“Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Danang menjelaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus adalah bentuk kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk pemudik.

“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul,” kata Danang.

Danang meminta kepada calon pelanggan yang telah memesan tiket pesawat dalam periode tersebut untuk melakukan refund melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan dari dan Menuju Malaysia

Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional.

Sebelumnya, Lion Air Group akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020. Namun, operasional tersebut hanya untuk melayani penerbangan tertentu yang diperbolehkan Kementerian Perhubungan.

Adapun penerbangan khusus yang diperbolehkan, yakni pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Lalu operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com