Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak 500 TKA China, Serikat Pekerja Tuntut Pemberi Izin Dicopot

Kompas.com - 04/05/2020, 09:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dengan tegas, menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA China untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut.

Pertama, melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Kemenaker: Izin 500 TKA China Diberikan untuk Menghindari PHK Pekerja Lokal

Alasan kedua menurut Said Iqbal, rencana kedatangan TKA China telah melanggar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

“Alasan yang disampaikan Kemenaker itu seperti membuka borok sendiri. Bahwa Kemenaker dan kementerian terkait tidak menjalankan perintah UU 13 tahun 2003. Lebih parah lagi hal ini dilakukan di tengah pandemi corona yang menyebabkan jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.

Dia menilai, penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. 

Bahkan wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge).

“Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Soal 500 TKA China, Kemenaker: Perusahaan Sudah Cari Pekerja Lokal tapi Tak Ada yang Mau

KSPI pun mencurigai, dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang patut diduga ini adalah pekerja kasar (unskill workers). Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia.

Said Iqbal berpendapat bahwa tidak masuk akal kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut.

Alasan terakhir penolakan serikat pekerja akan kedatangan 500 TKA China tesebut melukai dan menciderasi rasa keadilan buruh Indonesia. 

“Darurat PHK terjadi di depan mata. Tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK," ungkapnya

Baca juga: Soal 500 TKA China, Pengusaha: Melihatnya Agak Miris dan Sedih...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com