Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Keberadaan Perppu Tak Lantas Membuat Pemerintah Kebal Hukum

Kompas.com - 04/05/2020, 21:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pihak mempertanyakan isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sebab peraturan tersebut memberikan kekebalan hukum penuh bagi pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam menghadapi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah maupun Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki kekebalan hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penanganan wabah virus corona (Covid-19).

"Ada beberpa yang sekarnag mengajukan judicial reveiw mengenai perlindungan hukum Pasal 27," kata Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: Jika Ada yang Persepsikan Perppu Tak Transparan, Saya Menolak Sangat Keras!

Adapun di dalam pasal 27 ayat 1 Perppu itu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Sri Mulyani pun menegaskan, segala upaya yang nantinya dalam bentuk meningkatnya defisit hingga pembiyaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga keluarnya dana dari kas negara, diarahkan untuk berbagai program penanganan Covid-19.

"Apakah untuk menjamin bansos (bantuan sosial) yang kemudian ada kelibahan, ada yang double, itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dnegan niat yang sengaja buruk," tegas dia.

Adapun pada ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilalukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan iktikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunutas penuh, tidak ini sebetulnya enggak," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com