Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

Kompas.com - 04/05/2020, 23:20 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – PT Karya Citra Nusantara (KCN) melalui kuasa hukumnya Agus Trianto menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.

Hal itu dilakukan pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan kuasa hukumnya Juniver Girsang pada awal April lalu.

Sejak permohonan Juniver Girsang dikabulkan beberapa tahapan pun telah dilakukan. Pertama,  dari rapat kreditur pertama pada 13 April.

Setelah itu melakukan rapat pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur itu dihadiri pengurus PKPU, PT KCN dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.

Namun disayangkan, rapat verifikasi piutang tersebut tanpa melalui tahap pra-verifikasi.

Padahal pra-verifikasi sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur.

Dengan begitu, dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

‘’Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu,’’ papar Hakim Pangawas Makmur dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Ada kemungkinan tiga asumsi dalam pencocokan tersebut. Pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur sama dengan yang diterima pengurus dan dibenarkan oleh debitur.

Kedua, tagihan yang diajukan kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.

Ketiga, semua tagihan yang diajukan kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

‘’Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus,’’ ujar Makmur.

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar.

Tujuh pemohon itu adalah Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com