KOMPAS.com - Pelaku bisnis pemakaman di Karawang, Jawa Barat, menerapkan aturan selama Ramadhan terkait pandemi corona.
Pada Rabu (6/5/2020) Karawang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 18 kecamatan. Hingga akhir April 2020, tercatat ada 100 pasien positif corona atau Covid-19.
Sementara itu, kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, angka kesembuhan mencapai 53,7 persen.
Berkenaan dengan kebijakan itu, pelaku bisnis pemakaman Al Azhar Memorial Garden di Karawang Timur menerapkan aturan bagi para peziarah kubur.
Peraturan ini juga terkait dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi umat Muslim untuk meniadakan ziarah kubur yang biasa dilakukan selama Ramadhan dan pada saat Idul Fitri.
“Kami ingin mematuhi imbauan MUI tersebut karena meniadakan ziarah kubur di tengah pandemi corona itu merupakan upaya terbaik untuk menghindari penularan Covid-19,” kata Dirut Al Azhar Memorial Garden Nugroho Adiwiwoho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Akan tetapi, kali ini jumlah mereka jauh menurun.
"Bisa dihitung dengan jari," kata Nugroho.
Ia menambahkan, jumlah peziarah setiap harinya sudah menurun jauh dibanding dengan hari-hari biasanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam sebuah pernyataan tertulis yang disiarkan oleh media mengimbau agenda ziarah kubur sebaiknya ditiadakan pada masa pandemi corona dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing.
“Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” kata Zainut.
Ia mengatakan, ziarah kubur memang amalan baik karena mengingatkan kematian, terlebih jika ziarah kubur dilakukan menjelang bulan Ramadhan.
Hanya saja, lanjut dia, jika pandemi Covid-19 belum berakhir, agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat, dan saudara yang telah meninggal tersebut, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.
MUI juga mengimbau umat Islam agar ibadah di bulan Ramadhan tahun ini dilaksanakan di rumah saja, demi mencegah penularan virus corona.