Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Kompas.com - 06/05/2020, 20:32 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung dan segera menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Kendati demikian, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pelaksanaan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya

Adita menjelaskan, surat edaran diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya untuk mengatur pengecualian larangan keluar masuk wilayah zona merah.

Untuk mendukung aturan tersebut, seluruh moda transportasi angkutan penumpang akan kembali diperbolehkan beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), tepat pukul 00.00 WIB.

Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020,” tutur Adita.

Lebih lanjut, melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah.

Baca juga: Menhub: Pulang Kampung dan Mudik Sama, Enggak Ada Perbedaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com