Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Dispensasi Larangan Mudik Berpotensi Disalahgunakan

Kompas.com - 07/05/2020, 04:21 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik pengecualian larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, keputusan tersebut berlawanan dengan fokus pemerintah saat ini, yakni mengentas penyebaran Covid-19. Sebab, pengecualian larangan mudik berpotensi meningkatkan penyebaran virus tersebut.

"Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid-19 tidak makin mewabah ke daerah daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Menhub: Pulang Kampung dan Mudik Sama, Enggak Ada Perbedaan

Menurutnya, meski surat edaran tersebut sudah menjabarkan kriteria dan persyaratan pergerakan masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah zona merah, dalam pelaksanaannya hal ini justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang nekat mudik.

"Praktik di lapangan akan sulit dikontrol, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan," katanya.

Lebih lanjut, melalui keputusan tersebut juga dinilai membuktikan kepentingan pemerintah yang hanya fokus pada perekonomian semata.

"Relaksasi larangan mudik ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Mei 2020 curva Covid-19 harus turun, bagaimana pun caranya," tuturnya.

Oleh karenanya, Tulus menegaskan pihaknya menolak keberadaan surat edaran tersebut. Ia bahkan mendorong pemerintah untuk mencabut kembali surat tersebut.

Bukan hanya itu, Tulus juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tetap fokus menutup wilayahnya dari para pendatang.

"Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com