Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbudakan ABK, Ini Cara Susi Pudjiastuti Tangani Kasus Benjina

Kompas.com - 08/05/2020, 11:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke laut menjadi viral di media sosial.

Video pertama kali diberitakan oleh MBC News, salah satu media Korea Selatan pada Rabu (6/5/2020) dan dijelaskan oleh YouTuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Sebetulnya, kasus perbudakan seringkali terjadi. Pada 2015 lalu, dunia dihebohkan dengan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) dan perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Baca juga: Perbudakan ABK WNI di Kapal China, Kasus Benjina Era Susi Kembali Mencuat

Susi Pudjiastuti, yang kala itu baru menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan praktis dihadapkan pada kasus tindak pidana perikanan berat.

Di masa kelam itu, para ABK bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah. Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.

ABK dalam kasus Benjina berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia. Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thaialand.

Di dalam kompleks perusahaan berlantai lima itu terdapat kerangkeng-kerangkeng untuk mengurung korban perdagangan prang asal Myanmar tersebut dan mereka bekerja 20 hingga 22 jam per hari.

Baca juga: Susi Angkat Bicara soal Meninggalnya ABK yang Diberitakan Media Korea

Sebagian korban yang bisa diwawancarai kantor berita Associated Press (AP) mengaku akan dicambuk dengan menggunakan buntut ikan pari beracun jika mengeluh atau mencoba beristirahat.

Hentikan ekspor PT PBR

Kasus ini pertama kali mencuat setelah AP menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun. Mendengar kabar itu, Susi lantas memberi perhatian penuh.

Susi langsung memerintahkan menghentikan sementara pengiriman produk perikanan yang dihasilkan PBR, termasuk larangan ekspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com