Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Jadi Terbitkan Pandemic Bonds, Mengapa?

Kompas.com - 08/05/2020, 13:27 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan batal untuk menerbitkan surat utang khusus penanganan pandemi virus corona (Covid-19) atau Pandemic Bond.

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pembatalan penerbitan Pandemic Bond dengan alasan pemerintah saat ini fokus melakukan pembiayaan defisit yang diperkirakan membengkak hingga 5,07 persen dari PDB atau sekitar Rp 852,9 triliun dari pembiayaan umum APBN (above the line).

"Saat ini sudah disepakati above the line, kita nggak menerbitkan bond khusus baik Pandemik Bond atau yang lainnya. Karena BI akan masuk ke pasar perdana sebagai last resort," ujar Luky ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: RI Raih Rp 68,8 Triliun dari Penerbitan Pandemic Bond Pertama

Adapun Luky secara lebih rinci menjelaskan, secara keseluruhan tahun ini pembiayaan utang yang harus bisa digalang pemerintah mencapai Rp 1.439,8 triliun.

Selain untuk pembiayaan defisit, pemerintah juga harus memenuhi pembiayaan untuk investasi yang salah satunya program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Rp 153,5 triliun, serta pembiayaan utang jatuh tempo Rp 433,4 triliun.

Sumber dari pembiayaan utang tahun ini akan berasal dari penarikan pinjaman senilai Rp 150,5 triliun dan penerbitan SBN Rp 1.289,3 triliun.

Adapun realisasi penerbitan SBN per 31 Maret 2020 sebesar Rp 221,4 triliun. Adapun sisa SBN yang akan diterbitkan sepanjang kuartal II hingga kuartal IV-2020 sebesar Rp 856,8 triliun melalui lelang di pasar domestik, penerbitan SBN ritel, penjualan surat utang secara bilateral (private placement), dan penerbitan SBN valuta asing (valas).

"Kita masuk lelang seri biasa, bukan khusus Pandemic Bond dan bond khusus lainnya," jelas Luky.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan, pemerintah tengah mematangkan rencana untuk menerbitkan Pandemic Bond.

Surat utang tersebut bakal memiliki klausul khusus, yaitu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Sehingga, pembiayaan atau utang pemerintah diberikan langsung oleh BI.

"Penerbitan Pandemic Bonds yang diperkirakan untuk melakukan langkah-langkah seperti dilakukan yakni ada klausul sangat khusus yakni kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui BI yang dapat membeli bonds secara langsung," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com