Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Pelonggaran PSBB Tentu Dilakukan Berdasarkan Data

Kompas.com - 08/05/2020, 19:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangkapan layar mengenai skenario pemulihan ekonomi Indonesia beredar di jagat maya.

Skenario yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut menyatakan, pada fase pertama, yaitu mulai 1 Juni 2020, akan dibuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyatakan kerja pemerintah dalam menyusun skenario dan kebijakan berdasarkan data.

"Saya rasa Presiden, kabinet, dan keputusan yang dilakukan selalu berdasarkan data. Jadi kalau kemudian datanya seperti yang diharapkan oleh Presiden kalau Mei sudah melihat dan sudah terjadi adanya perkembangan yang membaik, atau melandai, maka kebijakannya juga disesuaikan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: PSBB Diperluas, Konsumsi di Kuartal II Semakin Tertekan

Bendahara Negara itu pun mengatakan, untuk itulah pemerintah terus melakukan komunikasi dan melakukan kampanye mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara terus menerus. Harapannya, persebaran virus bisa lebih tertahan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan rapat mingguan dengan tujuan untuk melihat perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri.

"Nah sekarang kan juga banyak berbagai riset yang mengatakan, oh mungkin kita harus beradaptasi dengan Covid. Ini juga salah satu informasi yang terus dijadikan bahan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap policy," jelas Sri Mulyani.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, dalam penanganan Covid-19 pemerintah akan fokus untuk menyelesaikan masalah kesehatan dan kemanusiaan.

Namun di saat yang bersamaan pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk kembali menggerakkan aktivitas sosial ekonomi yang dibutuhkan masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi kita harus membuat langkah-langkah yang bisa menjaga keseimbangan natara kesehatan dan kemanusiaan, itu tidak dikompromi, tapi kegiatan sosial ekonomi mulai bisa dipulihkan secara berangsur," ujar dia.

Sebagai informasi, di dalam foto kajian yang beredar di masyarakat, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan kajian dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi melakukan upaya-upaya yang diperlukan pasca-pandemi Covid-19.

Saat ini, Kemenko Perekonomian disebut tengah melakukan pembahasan dengan berbagai kementerian dan lembaga lain untuk mematangkan kajian tersebut. "Dalam waktu dekat Kemenko Perekonomian akan melakukan finalisasi atas kajian tersebut, dan akan disampaikan kepada masyarakat," ucapnya.

Berikut isi kajian awal Kemenko Perekonomian tersebut:

1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.

2. Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.

3. Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.

4. Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan kepada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas seperti restoran hingga tempat ibadah.

5. Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat dan pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com