Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benih Lobster Tak Bisa Majukan Budidaya di Dalam Negeri

Kompas.com - 09/05/2020, 13:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) KP 56/2016 yang melarang ekspor benih lobster (benur) sangat oportunistik.

Sebab hal ini hanya mempertimbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alih-alih menjaga keberlanjutan (sustainability) sumber daya benih lobster di dalam negeri.

"Jelas menunjukkan bahwa pemerintah kita tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya untuk mengembangkan usaha budidaya lobster di dalam negeri," kata Abdul Halim kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Ekspor Lobster Disahkan, Ini Sanksi untuk Eksportir Nakal

Hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dipublikasikan tahun 2016 menunjukkan, potensi pemanfaatakan benih lobster dan lobster besar diperairan RI sebagian besar berada pada posisi yang kritis (fully exploited).

Tercatat, 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) berada pada zona merah (over exploited) dan dan 5 lainnya pada zona kuning (fully exploited).

Ironisnya, kata Halim, belum ada kajian yang bisa diacu secara resmi, yang diterbitkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan acuan keberadaan benur berlebih.

"Dan acuan ini sebetulnya disyaratkan. Nah ini menurut saya agak aneh. Ini mal administrasi bisa jadi," ungkap Halim.

Tidak sinkron dengan semangat budidaya

Halim menuturkan, ekspor benur tentu saja tidak sinkron dengan semangat budidaya. Padahal di wilayah Lombok Timur salah satunya, para pembudidaya kian optimistis bisa meningkatkan kesejahteraan dengan melakukan pembesaran.

Para pembudidaya ini merasa kian terlibat dalam upaya pelestarian benih lobster.

Namun ketika muncul Peraturan Menteri yang baru, usaha budidaya bisa jadi akan terpukul. Para pembudidaya kecil ini akan kesulitan mendapat benih karena harganya akan naik bila permintaan ekspor melambung tinggi. Khususnya ekspor ke Singapura dan Vietnam.

"Harga lobster yang sudah dibesarkan pada akhirnya tidak mampu bersaing dengan pasar dari Vietnam yang akan diekspor ke China," jelas Halim.

Di sisi lain, Vietnam secara geopolitik memiliki keuntungan geografis dengan China. China akan lebih memilih Vietnam sebagai pasar impor lobster untuk memperkecil ongkos ketimbang Indonesia.

Hal ini praktis memukul memukul budidaya lobster di dalam negeri.

"Akhirnya (terbitnya Peraturan Menteri yang baru) seolah ingin mendukung usaha di dalam negeri, tapi justru sebaliknya. Membuka keran eksploitasi benih secara besar-besaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com