Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Petunjuk Operasional Moda Transportasi di Tengah Larangan Mudik

Kompas.com - 11/05/2020, 11:39 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).

Surat tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengendalian transportasi dilakukan sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Seluruh SE Dirjen Kemenhub sudah terbit sejak pekan lalu dan mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders.

Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Perjelas Aturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Covid-19

Selain itu, seluruh operator sarana dan prasarana transportasi juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian juga memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi.

"Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket, dan wajib memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan," tutur Adita.

Baca juga: Saling Tumpang Tindih, Ini Macam-macam Bansos di Era Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com