Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbudakan ABK, Ini Langkah yang Diambil KKP

Kompas.com - 11/05/2020, 12:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bakal menyelidikan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran HAM Anak Buah Kapal (ABK) asal RI yang bekerja di Kapal China.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi yang sesuai bila telah memperoleh pelanggaran hukum.

"Selanjutnya akan dilakukan pendataan dan penyelidikan terkait kejadian di sana, termasuk proses-proses rekrutmen. Aparat keamanan yang akan lakukan. Bila berbagai unsur pelanggaran hukum sudah diperoleh, tentu akan diproses dan tindaklanjut," kata Zulficar Kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Eksploitasi ABK Indonesia, Cerita Lama yang Terus Berulang

KKP ucap Zulficar, akan berkoordinasi lebih lanjut dan melaporkan kejadian perbudakan melalui Regional Fisheries Management Organization (RFMO) kapal/perusahaan terkait. Tujuannya agar bisa diambil langkah-langkah lanjutan yang relevan.

Terkait ABK yang telah kembali ke Tanah Air, Zulficar bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait bakal memastikan hak-hak yang harus diterima oleh para ABK benar-benar dipenuhi oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka.

"Saat ini, 14 ABK tersebut sudah berada di SafeHouse yang disiapkan Kementerian Sosial (Kemensos). Bila nantinya 14 ABK kapal ikan membutuhkan pekerjaan yang relevan, KKP siap membantu dan memfasilitasi untuk pekerjaan di industri/kapal-kapal ikan di RI," ucapnya.

Sementara terkait kebijakan, KKP mendorong aktif dan siap berkontribusi agar RPP Pekerja Migran -- mencakup awak kapal -- segera dituntaskan agar rekrutmen ABK bisa terpadu dan satu pintu.

"Kami melibatkan Kemenaker, Kemenhub, dan Kemenlu agar bisa segera dituntaskan," pungkasnya.

Baca juga: Pekerjaan Berisiko, Berapa Gaji ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com