Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Tunjuk Bank-bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas

Kompas.com - 11/05/2020, 15:40 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan berencana menjadikan beberapa bank BUMN atau bank yang tegabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) untuk menjadi bank penyangga likuiditas bagi industri perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, nantinya bank penyangga atau bank jangkar tersebut bakal menerima bantuan likuditas dari pemerintah atas hasil penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia (BI).

Bantuan likuiditas itu akan disalurkan ke bank lain yang membutuhkan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Bantuan Likuiditas, Diakses Melalui Bank Jangkar

Bank yang bersangkutan nantinya akan menjadi pemasok utama di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

"Bank jangkar akan mendapatkan dukungan likuiditas dari skema yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Ini agar bisa menjadi channel bagi-bagi bank-bank yang melakukan restrukturisasi kredit, sehingga likuiditas bisa tetap dijaga," terang Wimboh dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Namun demikian, Wimboh belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bank-bank mana saja yang akan ditunjuk sebagai bank jangkar.

Selain itu, pihaknya juga masih belum memberikan penjelasan mengenai skema penyaluran likuiditas secara lebih rinci.

"Akan kami bahas nanti. Apakah bank penyuplai utama? Yang jelas selama ini adalah Himbara, swasta ada, masih kami lakukan terus," jelasnya.

Baca juga: Ada Rencana Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas, Ini Kata Ekonom

Wimboh pun menjelaskan kebijakan mengenai bank jangkar ini sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu mengatur tata cara restrukturisasi kredit di tengah penyebaran virus corona.

Didalamnya dijelaskan bank melakukan restrukturisasi kredit sehingga nasabah yang menunggak pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar. Namun dengan catatan, pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi COVID-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com