JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI melakukan rapat kerja dengan pemerintah terkait hasil pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja).
Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan, dalam pembahasan RUU Minerba pihaknya dengan pemerintah telah menyepakati 9 poin penting.
Pertama, pemerintah menjamin diterbitkannya perizinan yang diperlukan dalam rangka kegiatan usaha pertembangan, serta tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan.
Baca juga: 5 Cara Agar Keluar dari Jeratan Utang KTA
Kedua, izin usaha tambang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Bambang dalam rapat kerja virtual Komisi VII DPR RI, Senin (11/5/2020).
Ketiga, RUU Minerba juga memberikan bagian hasil tambang yang lebih besar kepada pemerintah daerah, dari semula 1 persen menjadi 1,5 persen.
Keempat, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Baca juga: Maskapai Tertua Kedua di Dunia Terancam Bangkrut akibat Corona