Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Pembayaran THR Pekerja

Kompas.com - 11/05/2020, 16:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab, persoalan pembayaran THR dengan cara berdialog antara pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja dianggap tidak efektif.

"Ini semua tergantung pemerintah mengambil inisiatif. Kuncinya ada di pemerintah. Kalau diserahkan perundingan kepada manajemen perusahaan dan serikat pekerja, pasti manajemen perusahaan semaunya dia," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Buruh: Banyak Perusahaan Jadikan SE Menaker Senjata Tak Bayar THR

Iqbal menyebut, KSPI tetap menuntut kepada pihak perusahaan agar kooperatif dengan membuktikan laporan audit keuangan perusahaan.

Dengan adanya bukti audit tersebut, serikat pekerja dapat memaklumi kondisi perusahaan yang sulit membayarkan THR.

Namun, lanjut Iqbal, jika hanya sekadar omongan tanpa memperlihatkan hasil audit, maka wajar jika pekerja ngotot meminta perusahaan untuk membayarkan THR penuh.

"Mereka selalu bilang, audit itu rahasia perusahaan. Kalau tidak menunjukkan audit, bagaimana kita membuktikan perusahaan itu mampu atau tidak mampu. Walaupun tidak menunjukkan audit, setidaknya tunjukkan laporan keuangan tahun berjalan," katanya.

Baca juga: Menaker Minta Para Gubernur Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam SE disebutkan, dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal.

Salah satunya adalah apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com