Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker

Kompas.com - 11/05/2020, 18:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah melibatkan para Serikat Pekerja Indonesia dan pengusaha.

Karenanya, terbitnya SE tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Apalagi dituntut hingga ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Terkait isi SE THR, kami sudah berupaya untuk berhati-hati. Upaya tersebut kami wujudkan dengan mengajak dialog serikat pekerja dan pengusaha. Bahkan kesepahaman bersama juga sudah dapat dicapai melalui LKS Tripartit Nasional. Lembaga ini mencerminkan representatif dari tiga unsur utama, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah," katanya kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Pembayaran THR Pekerja

"Seharusnya hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi mengingat perwakilan KSPI juga ada dalam lembaga tersebut," sambung Menaker.

Kendati demikian, Ida berharap perusahaan wajib memenuhi hak THR para pekerja atau buruh. Walaupun di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

"Tapi dari semua itu, terkait pelaksanaan THR 2020 ini yang penting adalah perusahaan tetap memenuhi kewajbannya dan tetap terjaga kelangsungan usahanya, sedangkan pekerja mendapatkan haknya dan terus dapat bekerja," katanya.

Ida pun menekankan, dalam kondisi sekarang ini, dialog antar pengusaha dan serikat pekerja masih menjadi pilihan dalam menyelesaikan pelaksanaan pemberian THR.

"Adanya kesepahaman bersama mengenai kondisi saat ini dan solusi bersama yang ditempuh melalui cara berdialog adalah kunci bagi kedua belah pihak untuk tetap dapat mempertahankan hubungan kerjanya," ujarnya.

KSPI Menolak

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020. Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Adanya SE Menaker tersebut, pihak KSPI berencana akan melayangkan surat tuntutan ke PTUN pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com