Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba ke Paripurna

Kompas.com - 11/05/2020, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Arifin Tasrif, sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) ke tingkat II atau ke dalam rapat paripurna DPR RI.

Kesepakatan berhasil didapat setelah mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM saling menyampaikan pandangan terkait hasil bahasan Panitia Kerja RUU Kerja, dalam gelaran rapat kerja yang digelar selama hampir 8 jam.

"Apakah setuju melakukan pembahasan sampai tingkat dua? setuju," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, dalam rapat kerja virtual, Senin (11/5/2020).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, total akan ada 143 pasal diubah dari 217 pasal yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.

Baca juga: Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan, Ada Apa?

Seanyak 143 pasal tersebut terdiri dari, 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus.

"Pemerintah ingin mengoptimalkan sumber daya alam yang ada untuk memberi kesejahterana bagi masyarakat dan kemajuan bangsa kita. Kami harap bisa mendrive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana diamanatkan UU," tutur Arifin.

Sementara itu, dari kubu DPR RI, mayoritas fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba.

Tercatat, hanya fraksi Demokrat saja yang menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba ke paripurna.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, pembahasan perlu ditunda karena kondisi negara yang sedang tidak kondusif diakibatkan pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini pembahasan seharusnya difokuskan dengan yang berkaitan penanganan Covid-19.

Baca juga: Laba BUMN Pertambangan Ini Turun Hampir Rp 1 Triliun, Apa Sebabnya?

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, di saat negara genting masyarakat menderita Covid-19 rasanya kurang tepat apabila DPR RI membahas hal-hal lain di luar kaitannya penanganan dan pengendalian Covid-19," ujarnya.

Oleh karenanya, Fraksi Demokrat menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba, dan meminta pembahasan ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba untuk diteruskan di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat Covid-19 berakhir," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com