Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Pinjaman Online? Ini 3 Cara Melunasinya

Kompas.com - 12/05/2020, 14:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online. Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak diteror para penagih utang.

Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air. Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.

Baca juga: Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana.

Sekedar informasi, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiar dengan perbankan.

Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial. Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.

Baca juga: Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat. Karena, tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.

Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member. Contohnya, sebuah aplikasi pinjaman online menetapkan bunga pinjaman sekitar 2,95 persen per bulan.

Saat gagal bayar terjadi, beberapa aplikasi pinjaman online melakukan penagihan dengan cara kurang mengenakkan.

"Mereka menelepon teman si peminjam untuk dimintai tolong mengingatkan pembayaran utang," katanya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com