Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2021, Rasio Perpajakan Dipatok Hanya 8,63 Persen

Kompas.com - 12/05/2020, 16:18 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mematok angka rasio perpajakan yang bisa dibilang cukup rendah untuk tahun fiskal 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (12/5/2020) mengatakan, rasio perpajakan pada tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25 persen hingga 8,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 yang juga sudah cukup rendah yaitu 10,73 persen.

Baca juga: Ini Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Dapat Insentif Perpajakan

Sedangkan untuk tahun ini, pada APBN 2020 pemerintah mematok rasio perpajakan sebesar 11,5 persen.

"Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap PDB," ujar Sri Mulyani dalam paparannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengatakan, untuk tahun 2021 mendatang, pemerintah masih fokus untuk melakukan reformasi dan pemulihan di sektor kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan hingga Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), untuk itu harus didukung dengan reformasi di sisi penerimaan perpajakan.

Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

Baca juga: Pemerintah Perluas Cakupan Stimulus Perpajakan ke 18 Sektor

"Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, untuk kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com