Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kereta Luar Biasa, Penumpangnya Hanya 62 Orang

Kompas.com - 13/05/2020, 07:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah mulai mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) sejak kemarin, Selasa (12/5/2020).

VP Public Relations KAI Joni Martinus melaporkan, pada hari pertama pelaksanaan KLB, pihaknya sudah melayani total 62 penumpang.

Total penumpang tersebut terdiri dari, 27 penumpang KLB Gambir - Surabaya Pasarturi, 12 penumpang KLB Surabaya Pasarturi - Gambir, 11 penumpang KLB Bandung - Surabaya Pasarturi, 1 penumpang KLB Surabaya Pasarturi - Bandung, 8 penumpang KLB Gambir - Surabaya Pasarturi, dan 3 penumpang KLB Surabaya Pasarturi - Gambir.

Baca juga: [POPULER MONEY] Jadwal Pencairan THR PNS | BPK Vs Sri Mulyani Soal Dana Bagi Hasil

"Beberapa rute yang diminati penumpang adalah Gambir - Surabaya Pasarturi, Gambir - Cirebon dan Gambir -Semarang Tawang," kata Joni dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Joni memastikan, seluruh penumpang tersebut sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujarnya.

Baca juga: Chatib Basri: Bansos Juga Perlu untuk Masyarakat Rentan Miskin

Lebih lanjut, Joni mencatat sampai dengan 12 Mei pukul 17.30 WIB, pihaknya sudah menjual 89 tiket perjalanan KLB.

Namun, terdapat 29 calon penumpang yang ditolak keberangkatannya karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.

"Pengoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," ujar Joni.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja di OVO, LinkAja dan GoPay

Joni kembali menegaskan, layanan KLB hanya diperuntukan bagi masyarakat yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Berbagai dokumen pelengkap perlu disediakan bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19," ucapnya.

Sebagai informasi, operasional KLB yang melayani rute Gambir - Surabaya Pasarturi pulang pergi (Lintas Utara dan Selatan) dan Bandung - Surabaya Pasarturi pulang pergi akan dilaksanakan hingga 31 Mei 2020.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com