Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Optimistis Berbagai Permasalahan Industri Sawit Teratasi

Kompas.com - 13/05/2020, 21:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengelolaan lahan dan data pertanahan untuk industri kelapa sawit.

Tjandra mengatakan, salah satu masalah utama dalam pengembangan industri sawit nasional adalah tumpang tindih aturan antar kementerian.

Lewat RUU Sapu Jagat tersebut, Tjandra yakin persoalan tumpang tindih antar kementerian bisa teratasi.

“Dan bagaimana kemudian menjadi menghapuskan yang disebut hyper-regulasi, regulasi yang berlebihan, yang numpuk-numpuk, sering overlapping,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Wamen ATR: Harusya Enggak Ada Sawit dalam Kawasan Hutan. Harusnya Dilepasin...

Selain itu, pemerintah berencana mengembangkan industri kelapa sawit nasional dengan membentuk lembaga bank tanah.

Lembaga tersebut nantinya akan melibatkan stakeholder terkait yang bertujuan untuk mendata luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri sawit.

“Sementara ada tanah negara, enggak ada yang menguasai. Supaya ada yang bisa mengelola dan mengatur, menata maka dibentuk lembaga bank tanah. Dia mengatur supaya transisi berjalan mulus, termasuk kalau pemberian tanah untuk redistribusi bisa di situ,” tutur Tjandra.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah Andi Tenrisau menjamin adanya lembaga bank tanah tidak akan dimanfaatkan oleh segelintir orang.

Pasalnya, dalam perancangannya pemerintah telah melibatkan berbagai pihak seperti kepentingan sosial, umum dan pemerataan ekonomi.

“Jadi kekhawatiran (dikuasai segelintir orang) itu enggak seperti itu karena pengaturan norma udah sedemikian rupa kepentingannya apa,” ucapnya.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com