Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

Kompas.com - 14/05/2020, 15:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah melakukan investigasi terhadap maskapai yang diduga melanggar aturan batas jumlah penumpang selama masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Larangan Mudik, 186.891 Kendaraan Dinas Melintas Gerbang Tol Cikarang Barat

Mantan Direktur Utama AirNav Indonesia itu mengaku pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam hal ini, maskapai tidak patuh terhadap penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi tadi langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” kata Novie.

Lebih lanjut, Novie menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 poin b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Baca juga: Sempat Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Kata AP II

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya," tuturnya.

Oleh karenanya, Novie menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” ucapnya.

Baca juga: Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Sebelum dan Setelah Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com