Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, ASDP Akan Pecat Pegawainya yang Loloskan Pemudik

Kompas.com - 14/05/2020, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan masyarakat mudik melalui angkutan penyeberangan laut. Ini sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Direktur Komersial dan Layanan ASDP Yusuf Hadi mengatakan, pihaknya sudah diberikan tugas oleh Kementerian BUMN untuk tidak memberikan kompromi kepada seluruh jajarannya yang membantu masyarakat untuk mudik.

Bahkan, ASDP tidak segan-segan untuk memecat petugas di lapangan yang terbukti meloloskan masyarakat yang nekat mudik.

Baca juga: Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

"Bila ada pihak atau oknum meloloskan pemudik, sanksinya paling tinggi PHK," kata Yusuf dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.

Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah dengan membangun pos pengecekan atau buffer zone sebelum memasuki pelabuhan.

"Sejak 15 April kita sudah menempatkan buffer zone di luar pelabuhan," ujarnya.

Baca juga: Sempat Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Kata AP II

Selain itu, ASDP juga sudah tidak lagi menjual tiket secara online bagi kendaraan roda empat pribadi atau pejalan kaki sejak 24 April 2020.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, bagi masyarakat yang dikecualikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pembelian tiket penyeberangan hanya bisa dilakukan secara langsung di pelabuhan.

Hal tersebut dilakukan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat memverifikasi data dan juga dokumen kelengkapan calon penumpang.

"Kendaraan penumpang memang go-show, karena Gugus Tugas Covid-19 perlu melakukan verifikasi dulu," ucapnya.

Baca juga: Drama Iuran BPJS Kesehatan: Naik, Dibatalkan MA, lalu Dinaikkan Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com