Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat SE Menaker Soal THR, KSPI Ingatkan Adanya Potensi Gejolak

Kompas.com - 14/05/2020, 20:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap Surat Edaran (SE) Menaker terkait Tunjangan Hari Raya (THR) sudah resmi didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (14/5/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker untuk membayar THR pekerja. Karena surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Jonan Buka Suara Soal Langkah Erick Thohir Rombak Direksi PT KAI

KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bila ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan SE tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak di mana-mana.

Gejolak antara lain seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, Jawa Barat. Setelah aksi demo ribuan buruh dari kedua perusahaan tersebut, barulah pihak perusahaan pada akhirnya membayar THR 100 persen.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," kata dia.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

Bila ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan SE Menaker, maka KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi.

Selain itu buruh juga meminta laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

Terkait dengan sudah didaftarkannya gugatan SE Menaker terkait THR tersebut, Said juga menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. 

Besarannya yakni minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional. 

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 78 Tahun 2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," ujarnya.

Baca juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com