BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dalam upaya mendukung program pembangunan infrastruktur pelabuhan

Kejanggalan Perpanjangan PKPU dan Patra M Zen Mendadak Sesak Sebelum Voting Sidang PKPU KCN Ditetapkan

Kompas.com - 15/05/2020, 15:27 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pembacaan pengesahan perdamaian berkaitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN), molor selama tujuh jam tiga puluh menit.

Keterlambatan itu terhitung berdasarkan acuan agenda-agenda PKPU sebelumnya yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Adapun pembacaan pengesahan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).

Sejak pukul 09.00 WIB, debitur (KCN) serta tim kuasa hukum pemohon Juniver Girsang tiba di pengadilan, namun saat itu belum ada tanda-tanda agenda tersebut dimulai. Adapun tim kreditur lain yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing juga menunggu di area ruang tunggu mediasi.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Kompas.com melihat staf pengurus PKPU meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebuah Mercy putih menepi tak jauh dari trotoar depan pengadilan. Mereka masuk ke mobil itu yang lantas bergerak pergi meninggalkan pengadilan.

Baca juga: Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN

Hingga pukul 10.43 WIB, Pengurus PKPU Patra M Zen belum juga menampak diri di hadapan debitur maupun kreditur yang berada di lantai 2 komplek pengadilan.

Pesan singkat yang dikirim Kompas.com yang bertanya soal kepergian staf pengurus PKPU, tak direspon.

Pada pukul 15.30 WIB, Kompas.com memantau jadwal agenda persidangan melalui papan informasi digital yang terdapat di area pengadilan, namun agenda PT KCN statusnya belum dimulai.

Jelang sore pukul 16.01 WIB, Ruang Sidang Mudjono yang terletak di lantai 3 akhirnya dibuka. Namun hingga pukul 16.17 WIB, Pengurus PKPU, Hakim Pengawas, dan Hakim Pemutus belum pula memasuki ruangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto mengatakan KCN siap mengikuti sidang putusan.

Baca juga: Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan

Kesiapan ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur Utama KCN Widodo Setiadi dan tim kuasa hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 08.30 WIB.

Agenda pembacaan pengesahan perdamaian berkaitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN), molor selama tujuh jam tiga puluh menit. Pada pukul 15.30 WIB, Kompas.com memantau jadwal agenda persidangan melalui papan informasi digital yang terdapat di area pengadilan, namun agenda PT KCN statusnya belum dimulai.Kompas.com Agenda pembacaan pengesahan perdamaian berkaitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN), molor selama tujuh jam tiga puluh menit. Pada pukul 15.30 WIB, Kompas.com memantau jadwal agenda persidangan melalui papan informasi digital yang terdapat di area pengadilan, namun agenda PT KCN statusnya belum dimulai.

Agus mengatakan tim kuasa hukum tidak mengetahui alasan sidang belum dimulai hingga pukul 16.20 WIB.

"Kami masih menunggu sidang," ujarnya dalam pesan singkat.

Sepuluh menit kemudian, Hakim Pemutus yang diketuai Majelis Hakim Robert dengan anggota majelis Desbenneri Sinaga dan Dulhusin memasuki Ruang Mudjono membacakan hasil putusan.

Baca juga: Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN

“Sesuai dengan rekomendasi Hakim Pengawas, sampai hari ini belum mendapat laporan dari Pengurus PKPU,” kata Robert saat membuka jalannya sidang.

Atas laporan yang belum diterima Hakim Pengawas, maka Hakim Pemutus mempertanyakan pula apa alasannya.

“Saya tanya kenapa belum dapat? Katanya tiba-tiba yang bersangkutan (Patra M Zen) sakit mendadak, sehingga dilarikan ke rumah sakit,” ucap Robert.

Mendengar alasan yang disampaikan Robert, para hakim dan peserta sidang seketika tertawa.

Baca juga: Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian

“Tolong asal jangan kena Covid, udah gitu saja,” hakim lain menimpali diikuti tawa peserta sidang.

Selanjutnya, Robert melanjutkan pembacaan putusan itu. Berkaitan sakit yang dialami Patra M Zen sebagai Pengurus PKPU, maka hakim pengawas belum bisa memberikan laporan berdasarkan hasil rapat pembahasan proposal perdamaian dan voting.

“Hakim pengawas memberikan rekomendasi pada Majelis Hakim agar memperpanjang PKPU Sementara, untuk memberikan kesempatan kepada pengurus menyelesaikan laporannya,” jelas Robert.

Sambil menunggu laporan pengurus, lanjut Robet, majelis hakim memperpanjang PKPU hingga 2 bulan mendatang atau 13 Juli 2020.

Baca juga: Upaya Damai dari Pengelola Pelabuhan Marunda di Tengah Pandemi Covid-19

“Majelis mengabulkannya untuk memperpanjang PKPU tersebut, perpanjangan dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari,” kata Robert.

Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto mempertanyakan apa urgensi dilakukan penundaan PKPU selama 60 hari dari PKPU Sementara menjadi PKPU tetap.Kompas.com Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto mempertanyakan apa urgensi dilakukan penundaan PKPU selama 60 hari dari PKPU Sementara menjadi PKPU tetap.

Dinilai janggal

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto menilai ada suatu keanehan dalam proses PKPU.

“Apa urgensinya penundaan itu dilakukan?” kata Agus kepada wartawan usai pembacaan putusan.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan UU No 37 tahun 2004, bila ada hal terkait laporan Pengurus PKPU yang belum dituntaskan, seharusnya tidak perlu ada penundaan selama 60 hari.

Baca juga: Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU: Alhamdulillah Berjalan Lancar

“Itu pun juga bukan dari pihak kami yang mengajukan perpanjangan. Sehingga kami menyayangkan adanya putusan penundaan menjadi PKPU Tetap selama dua bulan,” terang Agus.

Sementara itu terkait perpanjangan waktu menjadi PKPU Tetap, Agus menjelaskan bahwa dalam undang-undang PKPU terdapat waktu 45 hari.

“Mulai dari putusan PKPU sampai dengan pembacaan putusan permusyawaratan majelis, itu yang dikatakan sebagai PKPU Sementara,” terang Agus.

Jika dalam PKPU Sementara waktu selama 45 hari tak mencukupi untuk menuntaskan perkara, maka debitur atau salah satu kreditur berhak mengajukan perpanjangan waktu menjadi PKPU Tetap.

Baca juga: Soal PKPU KCN, 4 Kreditur Terima Proposal Perdamaian

“Dalam pasal 229, usulan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU tetap, ada mekanismenya yaitu diajukan secara tertulis kemudian divoting (oleh para kreditur). Sedangkan ini tanpa ada inisiasi,” jelasnya.

“Makanya kami bingung. Ini adalah praktik yang tidak lazim. Enam puluh hari ini usulan siapa? Lalu apa pertimbangan diputuskan 60 hari?” ujarnya lagi.

Agus mengatakan, seluruh proses PKPU sudah selesai saat Rapat Pembahasan Perdamaian dan voting yang digelar pada Rabu (13/5/2020).

Adapun diketahui empat kreditur yang mengajukan tagihan melalui PKPU terhadap KCN menyatakan setuju berdamai untuk mengakhiri piutang, sedangkan dua kreditur lainnya menolak yakni Juniver Girsang dan Brurtje Maramis.

Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU

Sikap para kreditur tersebut ditentukan dalam Rapat Pembahasan Perdamaian lanjutan yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).

Saat itu, Pengurus PKPU Arief Patramijaya alias Patra M Zen mengakomodasi jalannya voting. Para kreditur yang tagihannya terverifikasi dalam daftar tagihan tetap memberikan suara.

Empat kreditur yang setuju yaitu PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Tehnik Operator, PT Karya Tekhnik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office. Adapun Juniver Girsang dan Brurtje Maramis menyatakan sebaliknya.

“Hal ini patut dipertanyakan, ada apa dengan proses PKPU PT KCN?” sambungnya.

Baca juga: KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

Agus kembali menjelaskan terkait UU No 37 tahun 2004 bahwa Hakim Pemutus dapat menunda untuk membacakan putusan tersebut selama kurang lebih 8 hari, sehingga tidak diperlukan perpanjangan PKPU Tetap.

Selanjutnya, langkah yang akan diambil oleh KCN dan kuasa hukumnya adalah berkomunikasi sesegera mungkin dengan pengurus. Hal itu untuk menjembatani secara langsung dengan pihak pengadilan.

“Kami kemungkinan akan bersurat dan untuk mempercepat proses sidang untuk dilakukan percepatan pembacaan putusan,” kata Agus.

Pihaknya juga terus berdiskusi dengan prinsipal (pihak KCN) terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

“Kalau memang bisa satu dua hari ini, kenapa kami harus menunggu 60 hari?” ujarnya.

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa dirinya sempat bertemu Patra M Zen di lobby pengadilan pada pukul 10.00 WIB.

“Kami enggak tahu dia sakit dalam kondisi sehat segala macam. Ketemu jam sepuluhan, sepuluh pagi. Saya tanyakan jam berapa sidangnya dan dia bilang kita tunggu nanti informasi dari hakim pengawas,” tutur Agus.

Bahkan, salah satu staf Agus Trianto juga sempat menemuinya di lokasi yang sama.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

“Sempat ngobrol. Tampangnya memang biasa seperti sebelum-sebelumnya (tidak seperti sedang sakit),” kata Agus.

Meski merasa ada keganjilan terkait keterlambatan dimulainya agenda pembacaan putusan, saat bertemu Patra Agus tak menyangka akan terjadi penundaan.

Ia menilai, bahwa rencana agenda masih sesuai dengan jalur yang disepakati yakni jadwal pembacaan putusan pengesahan berjalan lancar.

“Kami tadinya tetap berprasangka positif. Kami tetap menghormati apa yang sudah dilakukan pengurus kemarin (13/5/2020),” ujarnya.

Baca juga: Omnibus Law Jadi Harapan Pelaku Bisnis dan Investasi, Benarkah?

Namun pada pukul 12 .00 WIB, Agus tidak melihat pengurus PKPU di area pengadilan. Bahkan berdasarkan informasi panitera pengganti yaitu Subardi, pengurus belum menyerahkan laporan kepada Hakim Pengawas.

“Kami berupaya berkomunikasi dengan pengurus namun belum mendapatkan respons. Kami whatsapp dan kami telepon namun tidak diangkat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Agus pun mendapat informasi dari salah satu staf Pengurus PKPU bahwa Patra tiba-tiba sesak nafas, kemudian dibawa ke dalam mobil.

“Sekitar pukul 13.00 WIB atau 14.00 WIB. Kurang lebih segitu,” ucapnya.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Putusan yang membingungkan

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menanti agenda pembacaan pengesahan perdamaian sejak pukul 08.00 WIB. Pihaknya mengaku bingung atas putusan majelis yang baru disampaikan pada pukul 16.30 WIB yang mneyatakan proses PKPU diperpanjang selama 60 hari dari PKPU Sementara mnejadi PKPU Tetap.Kompas.com Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menanti agenda pembacaan pengesahan perdamaian sejak pukul 08.00 WIB. Pihaknya mengaku bingung atas putusan majelis yang baru disampaikan pada pukul 16.30 WIB yang mneyatakan proses PKPU diperpanjang selama 60 hari dari PKPU Sementara mnejadi PKPU Tetap.

Setelah menanti agenda pembacaan pengesahan perdamaian sejak pagi, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengaku bingung atas putusan majelis yang baru disampaikan pada pukul 16.30 WIB

“Kami sudah standby dari jam 09.00 WIB mengikuti jadwal, bahwa selama ini sidang berlangsung sesuai jadwal yaitu jam sembilan pagi. Rata-rata hampir selesai sebelum pukul dua belas siang,” kata Widodo.

Sementara itu, Widodo telah menjalani proses serta menunjukkan keseriusan menuntaskan PKPU, termasuk dengan membawa uang tunai.

“Kami bingung kenapa harus ditunda. Sampai hari ini saya belum mendapatkan alasan yang tepat,” ungkapnya.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Ia berharap proses PKPU segera tuntas, karena KCN fokus untuk menjaga stabilitas perusahaan, terutama untuk para pengguna jasa, stakeholder termasuk setiap orang yang menggantungkan hidup di Pelabuhan Marunda.

“Kami mau menunjukkan bahwa pemegang saham mayoritas dalam hal ini PT Karya Tehnik Utama (KTU) sangat berkepentingan untuk menjaga perusahaan ini agar tetap hidup,” urainya.

Widodo juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam PKPU tersebut. Baik pemegang saham KBN yang menuduh Widodo menggelembungkan tagihan kreditur karena tagihan akan dibayar pemegang saham mayoritas.

“Jadi agak membingungkan buat saya dan sangat mengecewakan kalau harus sampai 60 hari,” ujarnya.

Baca juga: PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

Sebagai praktisi bisnis, Widodo berpendapat persoalan administrasi atau pelaporan hasil rapat mestinya dapat dirampungkan maksimal 7 hari kerja. Prinsip efisiensi penting diterapkan dalam PKPU karena berkaitan dengan operasional bisnis logistik Pelabuhan Marunda.

“Kalau begitu buat apa kemarin kita buat voting? Buat apa rangkaian begitu panjang 40 hari lebih harus kita lalui,” gugat Widodo.

Ia pun mengungkapkan kegundahannya sebagai investor proyek infrastruktur non APBD maupun APBD dengan berbagai persoalan yang KCN hadapi. Hingga kini tak ada kepastian penyelesaian persoalan KCN, padahal seluruh proses telah ditempuh.

“Hari ini saya mendengar adanya penundaan, bahkan masuk PKPU tetap. Saya juga bingung harus bertanya ke mana, karena para pengurusnya (Patra) katanya sakit, dari panitera maupun yang lain juga tidak mendapatkan jawaban yang pas agar kami bisa melakukan langkah-langkah ke depan,” ungkapnya.

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan dalam PKPU. Baik pemegang saham KBN yang menuduh Widodo menggelembungkan tagihan kreditur, karena tagihan akan dibayar pemegang saham mayoritas.Kompas.com Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan dalam PKPU. Baik pemegang saham KBN yang menuduh Widodo menggelembungkan tagihan kreditur, karena tagihan akan dibayar pemegang saham mayoritas.

Baca juga: Sesuai Rekomendasi Kemenko Polhukam, PT KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Perlu diketahui, pada 28 Januari 2005 lalu, PT Karya Tehnik Utama (KTU) dan PT KBN menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Pelabuhan Marunda.

Komposisi saham PT KTU saat itu 85 persen, sedangkan KBN memiliki saham goodwill 15 persen yang tidak akan terdelusi meski ada penambahan modal.

Adapun pemegang saham mayoritas yakni PT KTU mendanai proyek tersebut karena statusnya adalah proyek non APBN maupun APBD.

Hingga kini, proyek pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pelabuhan tersebut terus beroperasi dan berkontribusi pada negara.

Baca juga: KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut

“Sebetulnya pemegang saham tidak akan dirugikan, khususnya pemegang saham KBN, karena di sini proyek ini kita tahu proyek strategis nasional ini untuk pembangunan pelabuhan,” kata Widodo.

Dengan begitu, potensi (dividen) yang rencananya akan dibagi setelah Rapat Umum Pemegang Saham tidak hilang.

 


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com