Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengesahan Perdamaian PKPU KCN Ditunda, Kuasa Hukum KCN Kecewa

Kompas.com - 15/05/2020, 18:03 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim yang menunda pengesahan perdamaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN.

Hal itu karena Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang dijadwalkan untuk mengesahkan hasil rapat pemungutan suara pada Rabu (13/5/2020) belum bisa terlaksana.

Hasilnya, Majelis akhirnya memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari

Padahal, pengesahan perdamaian itu sudah diputuskan dalam rapat voting yang menunjukkan 88,43 persen jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian.

Baca juga: Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan

Hanya 11,57 persen kreditur yang tidak setuju dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Sedangkan KBN dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam rapat.

Empat kreditur lain, yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan KCN.

Selain itu, menurut Agus, ada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU).

UU itu mengakomodasi pembacaan putusan paling lambat 14 hari sejak dibacakan penundaan ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari.

Baca juga: Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian

“Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap,” kata Agus dalam keterangan tertulis.

Pihak KCN, sambung dia, dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya pada hakim pengawas.

“Selanjutnya, kami akan bersurat kepada hakim pemutus agar mempercepat proses pembacaan pengesahan perdamaian,” ujar Agus.

Kekecewaan juga disampaikan Direktur Utama KCN Widodo Setiadi. Padahal, sudah ada keseriusan untuk segera menyelesaikan masalah secara damai.

Baca juga: Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN

“Bahkan, kami sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang. Namun, masih harus ditunda lagi,” ujar dia.

Pihaknya pun akan tetap berfokus menjaga agar KCN tetap beroperasi, sehingga para tenant masih bisa melakukan bongkar-muat di pelabuhan.

Alasan penundaan

Sementara itu, Hakim Ketua Robert mengatakan bahwa Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis (14/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com