Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Dunia Usaha dan Perbankan di Tengah Corona, Ini Kebijakan OJK

Kompas.com - 15/05/2020, 20:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah kebijakan di tengah pagebluk virus corona.

Kebijakan ini dinilai mampu mendukung dunia usaha sekaligus sektor keuangan.

Adapun kebijakan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di industri perbankan serta POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Baca juga: OJK : 65 Bank Beri Relaksasi Kredit Senilai Rp 113,8 Triliun

Setidaknya ada empat kebijakan pokok yang telah digelontorkan OJK dalam masa pandemi saat ini.

Keempatnya antara lain kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar, serta memberi napas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi virus corona melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak virus corona.

OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.

Terakhir, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.

Baca juga: OJK Bakal Tunjuk Bank-bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas

Menanggapi hal ini, ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana menjelaskan, sejumlah kebijakan OJK tersebut sangat membantu sektor perbankan. Utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak virus corona.

“Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur. Sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com