Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bayar Zakat Pakai GoPay? Simak Caranya

Kompas.com - 15/05/2020, 22:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan uang elektronik GoPay menyediakan layanan penyaluran zakat secara digital, GoZakat. Melalui layanan ini, GoPay memfasilitasi penggunanya untuk tetap menyalurkan zakat di tengah pandemi Covid-19.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan, pihaknya melihat selama masa pandemi ini, mayoritas transaksi masyarakat dilakukan secara digital.

"Termasuk beribadah juga digital," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Budi menjelaskan layanan GoZakat sudah tersedia sejak tahun lalu. Ia mengklaim transaksi GoZakar sudah tumbuh hingga 100 persen dalam kurun waktu satu tahun.

"Kami melihat tren positif penggunaan sedekah digital oleh masyarakat menggunakan GoPay. Transaksi GoZakat sendiri mengalami naik 2 kali lipat," tuturnya.

Bagi yang ingin menggunakan fitur GoZakat, Budi menambah, pengguna hanya cukup membuka fitur GoBills yang terdapat di aplikasi Gojek, kemudian pilih menu Zakat dan masukkan jumlah yang ingin dibayarkan.

"Atau scan kode QRIS milik masjid dan Lembaga Amil Zakat terkait - semuanya bisa ditunaikan dengan GoPay,” tuturnya.

Baca juga: Penjualan Mobil Anjlok 90 Persen Pada April 2020

Sementara itu, Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Hilman Latief mengatakan, potensi penyaluran zakat tahun ini sangat tinggi, seiring dengan banyaknya masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Tahun ini, semua orang dan bidang terdampak, padahal mereka berpotensi sebagai muzakki," ucapnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini GoPay telah bekerja sama dengan 400 lembaga nirlaba dan rumah ibadah di 21 provinsi dan 41 kota di seluruh Indonesia sebagai pembayaran donasi non-tunai.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Bakal Pajaki Amazon hingga Netflix mulai 1 Juli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com