Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran yang Tak Taat Aturan

Kompas.com - 16/05/2020, 03:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan akan menerapkan sanksi tunda layar bagi perusahaan atau Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI).

Sanksi ini diterapkan bila perusahaan penyiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tak mematuhi Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Ketegasan dan keberanian ini bisa dilakukan dan akhirnya perusahaan tunduk. Karena saya ancam waktu itu, jika perusahaan tidak melakukan pemulangan maka kita akan mencabut tunda layar. Tunda layar itu adalah sistem yang mengakses antara perusahaan dengan sistem kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Sebanyak 34.300 Pekerja Migran Akan Kembali ke Indonesia hingga Juni 2020

Menurut dia, penerapan tunda layar ini sangatlah penting bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

"Kalau kita cabut itu, mereka tidak akan bisa memberangkatkan sampai kapanpun calon pekerja migran ke luar negeri. Jadi memang harus ada keberanian Negara," ucapnya.

Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona, salah satunya adalah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menandatangani Kepmenaker RI Nomor 151 Tahun 2020 yang berlaku pada 20 Maret 2020.

Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Kepmenaker tersebut juga menghentikan sementara layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI negara penempatan.

Selain itu, penghentian penempatan berlaku pula bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Selanjutnya, Kepmenaker juga berlaku bagi PMI perseorangan dan awak kapal niaga/perikanan di kapal berbendera asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com