Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Anies Stop Reklamasi dan Terbitnya Pepres Pelegalan Pulau Buatan di Teluk Jakarta

Kompas.com - 16/05/2020, 09:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 16 April lalu ini, diatur pula keberadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pulau-pulau reklamasi ini sebelumnya menuai polemik panjang dan sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Di Perpres Nomor 60 Tahun 2020, disebutkan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Dalam pasal 81, dijelaskan Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Baca juga: Edhy Prabowo Akan Kaji Reklamasi Teluk Benoa yang Dibatalkan Susi

Masih di pasal yang sama, zona B8 diperuntukkan untuk permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, pembangkit listrik, serta peruntukkan kegiatan wisata.

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," bunyi ayat (3) pasal 81.

Sebagai informasi, saat ini ada 13 pulau buatan yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta, terentang dari Tangerang hingga ke Marunda yang merupakan perbatasan Jakarta dengan Bekasi.

Ketiga belas pulau reklamasi tersebut yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra), Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah).

Baca juga: KKP: Rencana Reklamasi Harus Disertai Perencanaan yang Akurat

Lalu Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi), Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo), Pulau N (Pelindo II), Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Moratorium reklamasi dicabut Luhut

Merunut pada tahun 2017, Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat Menko Bidang Kemaritiman menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.

Aturan itu diterbitkan untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Surat tersebut juga dikirim Luhut kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Semua ketentuan yang berlaku dari semua Kementerian/Lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah. Sampai rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kami lakukan," kata Luhut saat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com