Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulihan Ekonomi saat Pandemi Sertakan Inovasi Industri

Kompas.com - 17/05/2020, 18:59 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemulihan ekonomi saat pandemi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 sebaiknya menyertakan pula inovasi industri.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

PP 23/2020 ini secara resmi ditandatangani Presiden pada 9 Mei 2020 silam, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono lewat keterangan tertulisnya Rabu pekan lalu.

Upaya pemerintah ini tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

Inovasi industri

Di sektor konstruksi, khususnya industri baja ringan, dukungan pun mengalir deras.

Salah satunya datang dari perusahaan-perusahaan yang tergabung di ARFI (Asosiasi Roll Former Indonesia).

Guna meningkatkan kemampuan usaha di sektor industri baja ringan ini, ARFI berharap pemerintah menaruh peduli pada inovasi industri.

Caranya, pemerintah dapat merevisi beberapa peraturan konstruksi, khususnya untuk pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) yang dinilai menghambat inovasi penggunaan baja ringan.

Struktur sementara tengah dalam proses pengerjaan. Material yang digunakan adalah baja ringan dan beton pra cetak (prefabrikasi).Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Struktur sementara tengah dalam proses pengerjaan. Material yang digunakan adalah baja ringan dan beton pra cetak (prefabrikasi).
Salah satu peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002.

Pada Pasal 4 tentang Ketentuan Rumah Sederhana Sehat, Pasal 3 yang mengatur tentang kerangka bangunan disyaratkan disebutkan, rangka dinding pada rumah harus dibuat minimal dari kayu atau struktur beton bertulang.

Kemudian, pada bab sama juga disebutkan, Rumah Sederhana Sehat harus menggunakan atap pelana dengan kuda-kuda kerangka kayu dengan kelas kuat dan awet II berukuran 5/10 dan yang banyak beredar di pasaran dengan ukuran sepadan.

Terhadap pasal-pasal ini, menurut hemat Ketua ARFI Stephanus Koeswandi dengan teknologi baru yang ada pada saat ini, struktur bangunan bisa dibuat dari material beton pracetak, baja solid maupun baja ringan dengan spesifikasi yang menyerupai bahkan melebihi spesifikasi yang telah ditentukan beberapa tahun silam itu.

"Kuda-kuda baja ringan memiliki kelebihan tambahan," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Selain cepat dalam pemasangan serta presisi, kuda-kuda baja ringan juga tidak membebani struktur rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com