Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjur Di-PHK, Apakah Pekerja Berhak Dapat THR dari Perusahaan?

Kompas.com - 18/05/2020, 08:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengangguran akibat dampak ekonomi pandemi virus corona atau Covid-19, semakin meningkat karena banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Angka PHK terus bertambah jelang Lebaran Idul Fitri.

Lalu, apakah karyawan yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan?

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara untuk masa kerja kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan), berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan lamannya bekerja di perusahaan bersangkutan.

Untuk pekerja yang terlanjur terkena PHK sebelum tanggal pencairan THR sesuai waktu yang ditetapkan perusahaan, maka pekerja berhak menagih hak THR-nya kepada perusahaan yang telah memberhentikan karyawan tersebut.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Besaran THR Tetap Mengacu ke Upah Lama

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Artinya, seorang pekerja di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pekerja bersangkutan tetap mendapatkan hak THR dan meminta ke perusahaan untuk mendapatkan haknya.

Sebaliknya, bagi pekerja yang terkena PHK lebih lama dari 30 sebelum hari raya keagamaan, maka hak atas THR telah gugur.

Kemudian dalam ayat (2) dan (3) dijelaskan, THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha.

Baca juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu

Hak THR tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena PHK mencapai 1.722.958 orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menyebutkan jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com