Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Relaksasi Kredit Belum Optimal, Mengapa?

Kompas.com - 18/05/2020, 18:50 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyebut relaksasi kredit atau pembiayaan perbankan dari perusahaan pembiayaan atau leasing masih belum optimal.

Hal ini karena minimnya sosialisasi ke dunia usaha baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator maupun dari bank dan leasing ke debiturnya yang terdampak.

Amir mengatakan, kebijakan yang diiniasi pemerintah termasuk kebijakan darurat.

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Rp 207,2 Triliun, Didominasi UMKM

Sehingga OJK dan sektor jasa keuangan dituntut bekerja cepat menyiapkan perangkat regulasinya agar tidak keburu memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang tidak terkendali.

“Tuntutan dari dunia usaha memang mendesak, sementara waktu untuk menyiapkan perangkat aturannya sangat singkat. Ini menjadi salah satu penyebab, sektor jasa keuangan agak kesulitan merestrukturisasi kredit karena aturan yang mereka miliki yaitu restrukturisasi kredit saat kondisi normal,” kata Amir melalui siaran media, Senin (18/5/2020)

Bank atau perusahaan pembiayaan pun, menurutnya harus selektif melakukan analisa, memilih dan memutuskan debitur yang benar-benar layak mendapat relaksasi karena usahanya terdampak Covid-19.

Amir mencontohkan, restrukturisasi kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang hingga kuartal I 2020 mencapai Rp 101 triliun kepada sekitar 1,4 juta debiturnya.

Ini terutama debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan pangsa terbesar bank tersebut.

Baca juga: 4 Bank BUMN Sudah Restrukturisasi Kredit hingga Rp 120,8 Triliun

Dengan melakukan restrukturisasi, NPL BRI naik ke level 3 persen. Walau demikian, NPL ini masih aman karena di bawah batas ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada April 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Maret 2020 sudah sedikit menurun namun masih cukup tinggi.

Pada Maret 2020, CAR tercatat sebesar 21,72 persen dibandingkan Desember 2019 sebesar 23,31 persen.

Adapun NPL gross yang sedikit meningkat, namun masih terjaga di 2,77 persen dibanding Desember 2019 di level 2,53 persen.

“Saya belum melihat dampak dari restrukturisasi selama pandemi ini di bank-bank lain karena belum menyampaikan laporan kinerja kuartal I 2020,” kata Amir.

Baca juga: Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit

Amir berharap agar OJK dan sektor jasa keuangan terbuka menyampaikan ke publik khususnya ke debitur, mengenai kriteria yang layak untuk mendapat keringanan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan demi kelangsungan usaha debitur.

Dengan regulasi yang jelas, maka bank atau perusahaan pembiayaan bisa membedakan debitur mana yang layak diselamatkan dan mana yang memang sudah bermasalah, tetapi mencoba mengambil keuntungan dari situasi saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com