Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menko Airlangga: Pemerintah Sudah Pertimbangkan Putusan MA

Kompas.com - 19/05/2020, 07:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut dia, penerbitan Perpres telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 dengan tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.

"Revisi pergantian akibat putusan MA dan pergantian sesuai dengan keputusan MA, khusus kelas III enggak ada kenaikan tarif terkait fraud di governance BPJS kesehatan," kata Airlangga dalam konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Enggak Kuat Bayar Iuran, Berikut Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Airlangga menyebut pemerintah telah menanggung 132,6 juta warga miskin yang tergabung dalam program BJPS Kesehatan JKN/KIS dengan layanan setara kelas III.

Warga miskin ini tidak dipungut biaya sehingga Pemerintah pusat mengalokasikan dana sekitar Rp 4 triliun per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp 42.000 per bulan/orang.

"PBI yang ditanggung pemerintah 96,6 juta orang dan ini setara dengan Rp 4 triliun per bulan sehingga 6 bulan setara dengan Rp 24,3 triliun. Ini dibayar pemerintah melalui APBN," ujarnya.

Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) juga menanggung 36 juta orang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 1,5 triliun per bulan atau Rp 9 triliun untuk alokasi selama 6 bulan ke depan.

Baca juga: Sri Mulyani: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas, jika....

Sementara 21,6 juta masyarakat yang tergabung dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) diberikan subsidi sehingga golongan ini tidak mengalami kenaikan iuran atau tetap sekitar Rp 25.500 per bulan/orang.

"Itu sekitar Rp 356 miliar per bulan sehingga dalam 6 bulan Rp 2,13 triliun. Selain itu pemerintah memberikan total subsidi untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PPU pemerintah, ASN, TNI/Polri Rp 11,1 triliun," sebutnya.

Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri karena tidak diberi subsidi oleh pemerintah.

"Tentu ini menjadi penjelasan tambahan, kelas I dan II ini yang dibayar langsung masyarakat dan (masyarakat) bisa memilih apakah di kelas I atau II," pungkasnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com