Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Checkpoint di Bandara Soetta yang Harus Dilewati Calon Penumpang Pesawat

Kompas.com - 20/05/2020, 11:14 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II) memperbarui prosedur proses keberangkatan penumpang rute domestik agar tetap berjalan lancar.

Seperti diketahui, di tengah pembatasan penerbangan ini, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2020) malam.

Baca juga: Soal Penumpukan Penumpang, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan Ke AP II

Dalam hal ini, terdapat 4 checkpoint di dalam prosedur baru tersebut, yaitu: Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan; Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan; Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP; Checkpoint IV ketika penumpang check in.

Adapun pada 15 – 18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal, dengan rincian:

15 Mei 2020: 173 penerbangan

16 Mei 2020: 161 penerbangan

17 Mei 2020: 161 penerbangan

18 Mei 2020: 130 penerbangan

“Melalui prosedur baru, proses keberangkatan rute domestik berjalan lancar dan mengedepankan physical distancing. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat,” jelas Muhammad Awaluddin.

PT Angkasa Pura II mengimbau agar setiap calon penumpang yang memproses keberangkatan selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses di 4 checkpoint. Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara.

Adapun hingga kini KKP telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat karena tidak memenuhi syarat di dalam SE No. 04/2020.

Baca juga: Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Batik Air

“Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak. Sejak di Checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat dan memang ada calon penumpang pesawat masih tidak membawa dokumen perjalanan lengkap. Surat-surat keterangan tidak valid, mulai dari surat tugas dan lainnya. Calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa,” ungkap Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf.

Selain itu, terdapat ratusan orang yang ditolak berangkat karena langsung datang ke Soekarno-Hatta tanpa memiliki tiket penerbangan dan tidak membawa satu pun dokumen yang dipersyaratkan.

New Normal di Bandara

Sejumlah dokumen yang diperlukan calon penumpang untuk dapat diizinkan melakukan perjalanan di tengah pembatasan penerbangan tercantum lengkap di dalam SE No. 4/2020, di antaranya adalah tiket pesawat, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan lain sebagainya.

Muhammad Awaluddin mengatakan PT Angkasa Pura II tengah menyiapkan suatu sistem agar pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara digital.

“Saat ini penumpang datang ke bandara untuk kemudian dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code.”

Muhammad Awaluddin mengatakan prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar menjadi New Normal bagi industri penerbangan di tengah pandemi global COVID-19, oleh karena itu PT Angkasa Pura II menyiapkan agar pelaksanaannya dapat sederhana namun tetap ketat melalui digitalisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com