Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenhub Jatuhkan Sanksi Kepada Batik Air dan AP II

Kompas.com - 20/05/2020, 11:55 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kedua pihak tersebut diberikan sanksi setelah terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Terbukti Melanggar, Kemenhub Bekukan Izin Terbang Beberapa Rute Batik Air

Adita menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Batik Air adalah pembekuan izin beberapa rute penerbangan.

"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.

Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada AP II berupa pemberian surat peringatan.

"Kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," ujar Adita.

Lantas, apa penyebab Kemenhub memberikan sanksi kepada kedua pihak tersebut?

Sanksi tersebut merupakan buntut dari penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (14/5/2020) pekan lalu.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang membenarkan terjadi penumpukan antrean di Terminal 2 Bandara Soetta pada dini hari itu.

Antrean tersebut, kata Febri, merupakan calon penumpang yang akan melakukan validasi dokumen perjalanan yang menjadi syarat perjalanan penerbangan.

Pada hari yang sama, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas. Hal itu melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Ini 4 Checkpoint di Bandara Soetta yang Harus Dilewati Calon Penumpang Pesawat

Pada penerbangan Kamis, Lion Air Group mengoperasikan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta dengan 14 rute.

Sebanyak 11 rute memiliki jadwal penerbangan pagi antara pukul 06.30 hingga 09.20 WIB. Ini yang menyebabkan penumpukan penumpang karena pemeriksaan dokumen penumpang saat ini lebih banyak dari biasanya.

Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 168 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi) serta Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Dengan demikian, sesuai ketentuan PSBB yang membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, jumlah penumpang paling banyak di setiap penerbangan adalah 90 orang (dengan pesawat Boeing 737-900ER).

Namun, salah satu pesawat malah mengangkut lebih dari 90 penumpang. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," tutur Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com