Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Harga Gula Mahal, Pelaku Usaha Petani Rakyat Tak Nikmati Untung

Kompas.com - 20/05/2020, 19:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha gula efisien lebih diuntungkan dengan keberadaan harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).

Hal ini terjadi juga pada importir gula kristal putih, baik gula kristal putih langsung atau melalui raw sugar yang diolah yang harga pokok produksinya juga rendah.

"Pelaku usaha petani rakyat tidak pada bagian yang paling menikmati (keuntungan). Kenaikan ini justru paling dinikmati oleh pelaku usaha besar nasional dan pelaku usaha importir, dikarenakan adanya selisih harga yang begitu besar," katanya melalui konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: 28.200 Ton Gula Asal India Akan Masuk Indonesia Pada Awal Juni 2020

Keuntungan tersebut makin signifikan dengan harga pasar yang tinggi saat ini. Guntur mencontohkan, dengan kemampuan biaya produksi pabrik paling efisien yang berkisar Rp 6.000 per kg, dibandingkan dengan harga pasar saat ini yang mencapai Rp 17.500 per kg, keuntungannya dapat mencapai 190 persen.

"Harga gula di Indonesia saat ini jauh berada di atas harga acuan penjualan di level konsumen, dan bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga internasional," ujarnya.

Sebelumnya KPPU menyampaikan, berdasarkan data Organisasi Gula Internasional, harga gula nasional dapat mencapai 240-260 persen lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada bulan April dan Mei 2020.

Perlu diketahui, harga gula internasional dalam 1 tahun belakangan ini cenderung stabil di harga Rp 5.000-Rp 6.000 per kg.

Baca juga: Mendag Minta Tak Ada Lagi yang Jual Gula di Atas Rp 12.500 per kg

Beberapa indikator harga internasional menunjukkan dua bulan terakhir, Maret dan April 2020 adanya tren penurunan yang signifikan. 

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mendukung petani tebu agar mereka mendapatkan hasil yang menguntungkan. 

"KPPU menilai biaya yang ditanggung oleh konsumen untuk membayar lebih tinggi jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pemerintah untuk melakukan optimalisasi produktifitas industri gula petani rakyat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com