Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Terbitkan Aturan Pencatatan Efek Bersifat Utang

Kompas.com - 21/05/2020, 05:00 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) yang mulai berlaku sejak Rabu (20/5/2020).

Penerbitan aturan ini dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal.

Melalui siaran resmi BEI, Sekretaris Perusahaan Yulianto Aji Sadono menyebut peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004.

Baca juga: Dalam Sepekan, Rata-rata Nilai Transaksi Harian BEI Naik 10,34 Persen

Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup, penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

“Peraturan mengatur pencatatan efek bersifat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini,” kata Yulianto.

Selanjutnya aturan ini juga merubahan ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.

Dalam peraturan ini, bursa memberikan insentif biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah.

 

Baca juga: BEI Catat Realisasi Buyback Saham Senilai Rp 876 Miliar

Seperti misalkan, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (efek bersifat utang dan/atau sukuk dan saham).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com