Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dilebur, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 22/05/2020, 17:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka. Adanya kelas tunggal berarti tidak lagi ada kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku pada BPJS Kesehatan saat ini. Nantinya hanya akan ada 1 kelas, yakni kelas standar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, rencana itu tengah dibahas matang oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Masih di DJSN. Harusnya segera (dibahas lebih lanjut)," kata Kunta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSN

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pengaturan soal kelas standar dan mendefinisikan kebutuhan standar merupakan bagian dari upaya pembiayaan kesehatan program JKN-KIS dapat terkendali.

"Dan hal itu positif untuk memastikan program ini ke depan," kata Iqbal.

Sebelumnya, anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, peleburan kelas direncanakan agar semua masyarakat mendapat hak yang sama alias adanya prinsip equal.

Prinsip equal adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca juga: Sri Mulyani: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas, jika....

"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip tersebut, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ucap Muttaqien.

Muttaqien menyebut, persiapan kelas standar memerlukan waktu. Persiapannya dilakukan hingga Desember 2020 bila merujuk pada UU SJSN. Persiapan meliputi konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, serta harmonisasi regulasi.

Sementara dalam pasal 54B Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa proses paling lambat sampai 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com