Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dilebur, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 22/05/2020, 17:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka. Adanya kelas tunggal berarti tidak lagi ada kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku pada BPJS Kesehatan saat ini. Nantinya hanya akan ada 1 kelas, yakni kelas standar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, rencana itu tengah dibahas matang oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Masih di DJSN. Harusnya segera (dibahas lebih lanjut)," kata Kunta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tanggapan DJSN

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pengaturan soal kelas standar dan mendefinisikan kebutuhan standar merupakan bagian dari upaya pembiayaan kesehatan program JKN-KIS dapat terkendali.

"Dan hal itu positif untuk memastikan program ini ke depan," kata Iqbal.

Sebelumnya, anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, peleburan kelas direncanakan agar semua masyarakat mendapat hak yang sama alias adanya prinsip equal.

Prinsip equal adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca juga: Sri Mulyani: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas, jika....

"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip tersebut, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ucap Muttaqien.

Muttaqien menyebut, persiapan kelas standar memerlukan waktu. Persiapannya dilakukan hingga Desember 2020 bila merujuk pada UU SJSN. Persiapan meliputi konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, serta harmonisasi regulasi.

Sementara dalam pasal 54B Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa proses paling lambat sampai 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com