Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Dinilai Tidak Berpihak pada Koperasi

Kompas.com - 22/05/2020, 18:52 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - Nasari Group menyayangkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk koperasi tidak signifikan.

Adapun pemerintah menyiapkan anggaran PEN Rp 641 triliun sesuai PP No. 23 tahun 2020.

“ Yang jadi pertanyaan besar adalah alokasi dana bagi koperasi hanya Rp 500 miliar dan hanya bentuk subsidi bunga,” kata Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nasari Syariah, Chandra Vokav Saritua, dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/5/2020).

Baca juga: Ini Skenario Terberat Perekonomian RI Akibat Covid-19 Versi Sri Mulyani

Ia menjelaskan, 80 persen pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan pekerja informal yang berjumlah 130 juta orang masuk kategori non bankable.

“Mereka tidak dapat dijangkau bank. Koperasilah yang selama ini menjadi wadah mereka, mengapa koperasi dapat alokasi dana amat kecil? Bentuknya hanya subsidi bunga pula, padahal total jumlah koperasi di Indonesia saja sampai 126.000 unit dan anggotanya lebih dari 22 juta orang," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan alokasi dana PEN bagi 2 BUMN yakni Pertamina dan PLN yang mencapai Rp 90 triliun.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 148 Triliun untuk BUMN, Menkeu Bakal Libatkan KPK?

"Jadi tunjukkan keberpihakan yang konkrit pada koperasi dan ekonomi kerakyatan, janganlah pemerintah hanya lip service. Apabila alokasi PEN bagi BUMN tidak bisa dikoreksi lagi, gerakan koperasi meminta komitmen BUMN agar prioritaskan Dan perbesar alokasi dana peruntukkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) diberikan kepada koperasi sesuai amanat UU BUMN No.19 tahun 2003 pada pasal 88," kata dia.

Wakil Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean menambahkan, Nasari Group berharap pemerintah DKI Jakarta tidak lagi memperpanjang PSBB.

“Mari kita siap masuk kondisi new normal. Bisa dilihat di sini, pembagian makanan berbuka puasa, biarpun melibatkan banyak orang tapi tetap tertib patuhi protokol kesehatan, ini bisa jadi contoh sebagai new normal,” katanya.

Frans mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan Pembatasan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub No. 47 pada 14 Mei 2020.

Pergub itu, ia melanjutkan, mewajibkan adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi usaha yang bergerak pada sektor keuangan.

"Akan lebih bijak bila Pergub itu berisi guidelines ketat fase new normal lengkap dengan prasyaratnya," ujarnya.

Bantuan sosial

Nasari Cooperative Group kembali gelar aksi sosial dengan membagikan 2.000 paket makanan siap saji untuk berbuka puasa dan 2.000 masker di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Nasari Group memberi bantuan sosial kepada para pekerja informal dan pedagang asongan. Inilah bukti aksi peduli kami kepada masyarakat bahwa apabila kita bergotong-royong dan bersatu maka dampak ekonomi imbas dari pandemi dapat kita atasi," ujar Chandra.

Dalam penyediaan makanan berbuka puasa, Nasari Group melibatkan pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) binaan, seperti pedagang kaki lima, warteg, dan kantin.

Aksi kemanusiaan Nasari Group dengan memberi makanan siap saji untuk berbuka puasa dan masker di sejumlah kota dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.Dok. Nasari Group Aksi kemanusiaan Nasari Group dengan memberi makanan siap saji untuk berbuka puasa dan masker di sejumlah kota dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Nasari tetap mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, tidak ada antrian, wajib pakai masker dan sarung tangan, serta tetap berkoordinasi dengan aparat setempat.

Selain membagikan makanan siap saji di Jakarta, Nasari Group membagikan hidangan berbuka puasa di Kota Medan sebanyak 1.000 paket, Kota Semarang 1.000 paket, dan Kota Kebumen 1.000 paket.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com