Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali dari Mudik, PNS Harus Lampirkan Surat Pernyataan Kampungnya Bebas PSBB

Kompas.com - 25/05/2020, 06:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menegaskan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Pemerintah pun juga akan memperketat pengawasan arus balik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,

Lalu, bagaimana PNS yang telanjur bepergian ke luar daerah dan diwajibkan kembali ke kota/kabupaten tempat bekerja?

Baca juga: Sederet Hukuman bagi PNS yang Ketahuan Mudik Saat Lebaran

Menurut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14/SE/V/2020, PNS yang telanjur bepergian ke luar daerah diwajibkan kembali ke kota atau kabupaten tempat bekerja maka PNS harus melampirkan surat yang menyatakan kampung halamannya atau daerahnya bebas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat tersebut harus dikeluarkan oleh keputusan kepala daerah setempat dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi PNS yang sedang menjalankan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan menjalankan tugas kedinasan berkaitan dengan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona," isi dari SE BKN tersebut, Minggu (24/5/2020).

Jika PNS melakukan pelanggaran maka akan diberlakukan penegakan disiplin sesuai SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 yang diterbitkan pada 24 April lalu, tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan SE Nomor 14/SE/V/2020 tentang Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan BKN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

SE ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar. Dalam SE ini ditegaskan bagi setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap keberadaan PNS pada saat libur nasional Hari Raya Idul Fitri sejak 21-25 Mei 2020.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta Anjlok 61 Persen

Para pimpinannya diwajibkan melapor hasil pengawasan atau pemantauan secara berjenjang pada setiap unit kerja.

"Apabila terdapat PNS pada unit kerja yang telanjur bepergian ke luar daerah atau mudik sebelum dikeluarkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka PNS tersebut harus tetap berada di kota/kabupaten tujuan dan dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah lain," tulis keterangan SE itu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan akan memperketat proses pengawasan transportasi hingga arus balik Lebaran 2020. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, proses pengawasan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah akan adanya larangan mudik.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Memhub) Budi Karya Sumadi, yang meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengetatan di lapangan.

Pengetatan pengawasan akan dilakukan melalui tiga fase, yakni jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, selanjut pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020, dan fase terakhir usai Idul Fitri dari 26 Mei hingga 1 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com