Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Harga Gula Mahal, Mendag Minta Masyarakat Laporkan Lewat WA

Kompas.com - 25/05/2020, 14:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, dari hasil evaluasi, pantauan, dan pengawasan di lapangan, ada beberapa penyebab tingginya harga gula di pasaran.

Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500/kg. Kenyataannya di lapangan, harga jual di tingkat pedagang pasar mencapai Rp 17.000-18.000/kg. Selain itu, beberapa daerah juga sempat mengalami kelangkaan gula.

Agus mengungkapkan, harga gula yang mahal disebabkan beberapa faktor. Pertama, terganggunya suplai gula impor karena beberapa negara menetapkan lockdown atau karantina wilayah.

Kedua, adanya mata rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke tangan konsumen. Ketiga, ada pelaku bisnis gula yang nakal baik produsen, distributor, maupun pedagang di pasar yang menahan gula dan mempermainkan harga.

Baca juga: Ironi Gula, Eksportir era Hindia Belanda, Jadi Importir Usai Merdeka

"Sekali lagi kami tegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal," kata Agus dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Senin (25/5/2020).

"Saya minta media dan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada harga yang tidak wajar dan ada penyimpangan ke saya melalui saluran siaga (hotline) Kemendag dengan WA 0851-111-1010," tegasnya.

Namun saat dicoba melaporkan menggunakan nomor tersebut, tak ada fitur WhatsApp di nomor yang dirilis Kemendag tersebut setelah nomor kontak tersebut disimpan di kontak seluler. Selain itu, saat nomor hotline tersebut dihubungi, yang muncul adalah suara operator untuk meninggalkan pesan suara.

Agus menuturkan, ada lima langkah strategis yang diambil Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pertama, mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat.

Baca juga: Harga Gula Bisa di Bawah Rp 10.000 Per Kg Tanpa Impor, asalkan...

Dan untuk pemenuhan stok gula dalam negeri, dilakukan pula impor raw sugar yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN dan Swasta, serta impor GKP langsung oleh BUMN.

Kedua, meminta produsen dan distributor memutus mata rantai distribusi panjang. Dengan begitu, gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakyat dan ritel modern.

"Terbaru, Kementerian Perdagangan telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg, di Kota Malang, Jawa Timur," jelas Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com